Baru 17 LSM dan Ormas Terdaftar

Selasa, 26 Januari 2010

EMPAT LAWANG–Pendaftaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Empat Lawang tergolong minim. Dari data Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) saat ini baru 17 LSM dan Ormas yang telah mendaftarkan diri.

Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Empat Lawang, H Lutfi Umar mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan imbauan terhadap LSM dan Ormas untuk mendaftarkan diri. Namun, hingga saat ini menurutnya kesadaran untuk mendaftar masih minim.

”Imbauan sebelumnya merupakan hasil rapat dengan Wabup, sebab banyak LSM dan Ormas yang belum terdaftar atau dengan kata lain ilegal, baik di Empat Lawang maupun dari daerah lain tetapi ada cabangnya di Empat Lawang,”kata Lutfi, kemarin (25/1)

Disampaikannya, sampai saat ini baru ada 17 LSM ataupun Ormas yang terdaftar di Kesbangpol. Untuk itu dirinya tidak akan berhenti megimbau LSM untuk mendaftar, karena pendaftarannya LSM dan Ormas tidak ada batas. Namun, dia berharap secepat mungkin LSM dan Ormas mendaftar agar statusnya dapat dilegalkan

“imbauan untuk mendaftar tersebut berpedoman dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2009, agar semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik dari Empat Lawang ataupun perwakilan daerah lain yang ada di Empat Lawang agar mendaftarkan keberadaannya kepada kami,”kata Lutfi.

Labih jauh, Lutfi menjelaskan, apabila para LSM tersebut tidak mendaftarkan keberadaannya di Empat Lawang, maka LSM tersebut dianggap ilegal. Jika LSM itu terdaftar dan kemudian hari mendapat masalah pihaknya dapat membantu dalam masalah hukum.

Selain diimbau kepada LSM, semua Ormas atau perkumpulan kepemudaan untuk mendaftar agar dapat diketahui dan didata keberadaan Ormas dan LSM tersebut.

Lutfi menegaskan, apabila LSM dan Ormas tidak mendaftarkan keberadaannya kepada Kesbangpol, pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika ada permasalahan di masyarakat yang ditimbulkan oleh LSM dan Ormas yang tidak terdaftar tersebut.

“Bagi masyarakat yang mempunyai masalah dengan LSM ataupun Ormas,dan diketahui LSM dan Ormas tersebut ilegal, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut,”pungkasnya.(08)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA