EMPAT LAWANG- Berdasarkan hasil evaluasi dan pendataan kepada 180 SD tersebar di Empat Lawang, Dinas Pendidikan melalui bagian TKSD didampingi tim BKD Empat Lawang menemukan beberapa penerima SK tenaga Honorer Daerah (Honda) 2010 yang diduga bermasalah. Karenanya untuk pemutakhiran data Honda di Empat Lawang, penerbitan SK yang dianggap tidak layak akan direkomendasikan untuk dilakukan penarikan.
“zDari segenap SD yang langsung kami temui, memang terdapat beberapa tenaga Honda yang diterbitkan SK tetapi tidak layak. Diantaranya SK Honda diberikan kepada Kepala Desa ataupun guru yang sebelumnya tidak mengajar di Empat Lawang mendapat honda di Empat Lawang. Berdasarkan hasil pendataan, kami rekomendasikan penarikan SK tersebut atau dengan kata lain kelalaian ini harus dievaluasi ulang,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Empat Lawang, H Aminuddin Bahar melalui Kabid TKSD, Sayana, Kamis (30/9).
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan terdapat Kades yang menerima SK Honda dan mencairkan gaji selama enam bulan. Melalui instruksi dari Bupati Empat Lawang pihaknya dan BKD langsung melakukan pengecekan ke masing masing sekolah. Dalam hal ini segenap SD, karena untuk tingkat menengah dilakukan pihak Dikmen Disdik dan evaluasinya masih berlangsung.
“Berdasarkan hasil pendataan langsung ke sekolah inilah, dapat dijadikan data valid dalam pengangkatan honda di Empat Lawang,” terangnya.
Berdasarkan temuan dilapangan diakui Sayana, ternyata terdapat beberapa kelalaian dalam penerbitan SK Honda 2010. diantaranya Kades yang diangkat Honda di SD Negeri 4 Bandar Aji Kecamatan Ulu Musi. Selanjutnya terdapat juga guru Honda yang telah diangkat Kades di SD Negeri 10 Talang Benteng Muara Pinang, tenaga Honda di SD Negeri 34 Tebing Tinggi yang diketahui sebelumnya tidak mengajar di Empat Lawang serta beberapa temuan lainnya yang bermasalah.
“Kami mengajukan rekomendasi penarikan SK nya, mengenai gaji yang sudah ditarik akan disesuaikan dengan penjelasan data selam dia bertugas. Karena dalam pembayaran gaji, dihitung selama bertugas dari Januari hingga Juni atau enam bulan. Ya kalau memang sudah menjadi haknya tidak ditarik lagi, tetapi kalau memang bukan haknya akan diupayakan pengembalian,” papar Sayana.
Secara umum pihaknya hanya melakukan pendataan dan menyampaikan rekomendasi ke BKD, dalam hal ini untuk tindakan selanjutnya penarikan SK ataupun pemecatam dari tugas sebagai guru Honda merupakan wewenang Bupati Empat Lawang melalui BKD.
“Karena kebijakan honda ini dilakukan sesuai kebutuhan pihak sekolah, tentu masih ada pertimbangan bagi tenaga yang memang dibutuhkan. Setidaknya dilakukan evaluasi ini bukan untuk mencari permasalahan, karena dengan data terbaru melalui tinjauan langsung kesekolah ini diharapkan dapat mendukung validasi data tenaga honda di Empat Lawang,” paparnya seraya mengatakan, dalam pendataan guru honda mendatang, pihaknya akan mengupayakan sistem satu pintu.
Dalam hal ini disdik selaku leading sector pendidikan, akan menyampaikan data dan rekomendasi pengangkatan tenaga Honda sesuai kebutuhan Empat Lawang kepada pihak BKD. Selanjutnya Bupati Empat Lawang, melalui BKD yang menentukan dalam penerbitan SK tugasnya. (02)
0 komentar