EMPAT LAWANG- Guna mengetahui data jumlah pengangguran di bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, dapat ditinjau dari hasil pendataan pembuat kartu pencari kerja (AK 1). Karenanya akan diupayakan kerjasama dengan pihak perusahaan, untuk melaporkan jika melakukan perekrutan atau penerimaan karyawan.
Melalui kerjasama ini, dapat mengoptimalkan upaya meminimalisir angka pengangguran yang ada. “Setiap perusahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), begitu juga saat melakukan penerimaan karyawan. Karena jika semua perusahaan dapat satu jaringan dengan Disnaker, maka setiap ada peluang penerimaan tenaga kerja dapat diketahui, dengan demikian para pencari kerja di Empat Lawang akan lebih mudah mendapatkan informasi tersebut,” ungkap Kepala Disnakertrans Empat Lawang, A Matcik US, melalui Sekretaris Ali Fe’I kepada wartawan koran ini.
Diakuinya, saat ini masih banyak perusahaan yang belum melapor, setidaknya hal ini dapat menyulitkan dalam melakukan pendataan. Meskipun pada kenyataannya dalam penerimaan karyawan, banyak pencari kerja yang mengambil AK 1 di Disnakertrans.
“Kami menyayangkan kelalaian pihak perusahaan ini, karenanya kami harap dapat segera melapor. Setidaknya untuk kejelasan perusahaan tersebut, karena telah berdiri dan membuka usaha di Empat Lawang,” terangnya.
Melalui laporan dari masing-masing perusahaan tersebut, Disnaker Empat Dapat memberikan informasi kepada para pencari kerja yang ada. Untuk melengkapi persyaratan dalam pendaftaaran akan diberikan pelatihan kepada para pencari kerja Empat Lawang.
“Dengan adanya pelatihan maka para pencari kerja dapat mempersiapkan diri sebelum mengajukan pendaftaran. Setidaknya setiap ada peluang kerja, melalui pelatihan yang diberikan dapat direkomendasikan para pencari kerja yang sudah dibina Disnaker,” kata Ali seraya mengatakan saat ini pihak Disnaker masih melakukan pendataan jumlah pencari kerja di Empat Lawang.
Pendataan dilakukan dengan menjumlahkan keluarnya kartu kuning (AK.1, red) setiap tahunnya, selain itu data dapat lebih akurat jika para pencaker yang membuat kartu kuning dapat melapor kembali. Diharapkan kepada semua perusahaan yang akan melakukan perekrutan tenaga kerja, untuk melapor ke Disnaker Empat Lawang. Melalui informasi pihak perusahaan tersebut, Disnakertans akan menyampaikan kepada para pembuat AK.1 yang belum diterima kerja.
“Kami berharap kerjasama dengan perusahaan dapat dilakuka secepatnya, untuk kejelasan penerimaan tersebut ke masyarakayat. Dengan kata lain melalui kerjasama yang baik pihak perusahaan itu, dapat membantu meminimalisir jumlah pencari kerja yang ada di Empat Lawang,” imbuhnya. (02)
0 komentar