Limbah Medis Harus Dimusnahkan

Selasa, 03 Agustus 2010

EMPAT LAWANG - Merebaknya penularan berbagai penyakit, banyak diakibatkan belum terkontrolnya limbah peralatan dan bahan kesehatan (medis, red). Semestinya setiap pengggunaan bahan medis atau obat obatan yang sudah kadaluarsa harus dimusnahkan, dalam hal ini dilakukan pembakaran atau dengan incenerator.
”Saat ini memang untuk beberapa Puskesmas di Empat Lawang belum memiliki alat pembakaran tersebut, tetapi kedepan memang suah dianggarkan untuk menyiapkan incenerator di Puskesmas. Pada tahap awal kemungkinan hanya beberapa Puskesmas yang disiapkan, karena harga incenerator cukup mahal,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Empat Lawang, dr Teguh Idrus beberapa waktu lalu.
Menurutnya, karena belum memiliki incenerator, saat ini berbagai limbah medis dalam pembuangannya diantisipasi dengan sistem biasa. Misalnnya dengan ditanam ditempat pembuangan sampah, atau dibakar langsung di tempat sampah yang tahan terhadap panas api. Namun untuk menghindari bahaya penyebaran penyakit akibat asap bahan kimia, pembakaran dilakukan ditempat yang cukup jauh dari penduduk.
”Misalnya alat suntik, perban, kapas dan berbagai obat-obatan atau bahan kimia yang sudah kadaluarsa, semua limbah medis ini tidak dibenarkan dibuang sembarangan. Karena dapat membahayakan masyarakat, terutama dalam penularan penyakit,” terang Teguh.
Dijelaskan Teguh, pengawasan terhadap limbah padat biologis ini memang harus hati-hati. Salah satunya dengan tidak membuang sembarangan ditempat sampah. Apalagi alat dan bahan medis yang sudah dipakai untuk mengobati pasien yang terkena penyakit berbahaya atau menular, karena kemungkinan virus penyakit masih berada di jarum suntik atau peralatan medis lainnya.
”Cara efektif memang harus dibakar dan dimusnahkan, karena saat ini Puskesmas belum memiliki alat pembakaran yang sesuai. Setidaknya dilakukan pembakaran secara manual, atau dengan ditanam di araeal tempat pembuangan sampah khusus,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Pengawasan dan Pengelolaan Dampak Lingkungan (Bappedalda) Empat Lawang, H.M Siregar mengatakan, limbah bekas sampah medis, tidak boleh dibuang sembarangan atau dialokasikan ke tempat pembuangan akhir sampah. Karena dapat membahayakan masyarakat, terutama dalam penularan jenis penyakit.
”Limbah medis hendaknya dibakar atau dimusnahkan, setidaknya setiap Puskesmas harus memiliki incenerator untuk memusnahkan setiap limbah medis yang ada. Agar tidak mengakibatkan penularan penyakit, karena ditakuti jika dibuang sembarangan akan diambil oleh masyarakat atau anak-anak untuk mainan. Padahal kemungkinan virus penyakit masih melekat pada peralatan medis tersebut,” terang Siregar.
Ditambahkan Siregar, sebagai antisipasi, hendaknya setiap Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan umum lainnya dapat mengupayakan pemilahan sampah. Dengan menyiapkan beberapa jenis kotak sampah, dapat dipilah jenis sampah organik, sampah non organik ataupun jenis sampah medis.
”Dengan demikian dalam pengawasan kebersihan dapat lebih tertata, termasuk pengawasan kesehatan dengan melakukan pemusnahan terhadap limbah medis dapat lebih mudah. Disamping itu jenis sampah lainnya, kemungkinan dapat dimanfaatkan kegunaannya,” pungkas Siregar (02).

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA