EMPAT LAWANG- Laporan mengenai adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengambil pungutan terhadap beberapa lokasi parkir liar, dibantah tegas Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) Empat Lawang, H Pik Malil Arwan. Karena adanya beberapa lokasi parkir yang harus membayar retribusi, memang sudah terdaftar serta retribusi dilakukan sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Empat Lawang. “Sedikitnya delapan titik lokasi parkir kendaraan yang menyetorkan retribusi memang sudah terdaftar, karenanya hasil retribusi tersebut langsung distorkan melalui rekening menuju kas daerah sebagai PAD. Hal ini mengacu kepada perda Empat Lawang nomor 14 tahun 2008 tetang parkir, yang merupakan sektor Dinas Perhubungan Empat Lawang. Dengan kata lain, jika masih terdapat lokasi parkir yang tidak memiliki izin atau secara liar, akan segera dilakuka penertiban,” ungkap Kadishub Empat Lawang, H Pik Malil Arwan kepada wartawan koran ini, Senin (7/6). 
Dijelaskan Pik Malil, dalam pelaksanaan tugas disektor perhubungan, semua sudah ditetapkan sesuai perda Empat Lawang 2008. tidak hanya mengenai parkir termasuk diantaranya izin usaha kendaraan perda perda nomor 13, pengujian kendaraan perda nomor 15 serta izin trayek perda nomor 16. dengan demikian semua ketentuan yang dilakukan, harus disesuaikan dengan aturan. Terkait mengenai pemungutan retribusi parkir, sudah ditetapkan beberapa lokasi titik parkir yang terdaftar di Dishub. “Jenis titik parkir yang sudah dilegalkan memiliki izin resmi, selain itu petugas yang disediakan difasilitasi dengan tanda pengenal, surat tugas dan kelengkapan lainnya. Termasuk titik parkir kendaraan yang digunakan, harus mengacu kepada ketentuan undang-undang lalu lintas,” terang Pik Malil
Menurutnya, untuk pemungutan parkir dilakukan oleh pihak ketiga, tetapi jika dilokasi terminal langsung dilakukan petugas Dishub. Tetapi sama halnya, retribusi langsung distorkan ke pemeritah sebagai penghasilan asli daerah sector perhubungan. Karenanya tidak hanya parkir umum yang ada dilokasi pasar dan pnggiran jalan, termasuk parkir khusus jika terdapat agenda kegiatan masyarakat diantaranya, pasar malam, festival dan lainnya, tetap menjadi wewenang Dishub dalam koordinasi mengenai retribusinya. Jika tidak ada koordinasi dengan pemerintah, maka dianggap parkir liar. ”Diharapkan pengelola parkir khusus, dapat melaporkan kegitannya dengan Dishub. Karena sesuai ketentuan yang termuat didalam perda, retribusi pada parkir khusus dapat digolongkan sebagai sumber pendapatan daerah,” imbuh Pik Malil
Mengenai lokasi parkir, dikatakan Pik Malil, khsusnya dilokasi Jalinsumteng pasar Tebing Tinggi. Pihaknya sudah menetapkan beberapa titik resmi, tentunya dilokasi yang tidak terdapat larangan parkir. Karenanya kedepan, akan dilakukan penertiban ulang mengenai lokasi parkir yang masih berada diareal terlarang. Karena jika tidak sesuai lokasi parkir dapat mempersempit badan jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas. ”Sesuai fungsinya penertiban nantinya akan dilakukan dengan pihak Kepolisian, dalam hal ini sebagai uapaya pemindahan lokasi parkir ditempat yang sudah ditentukan. Untuk Jalinsumteng, sepanjang bagian kiri badan jalan menuju Kabupaten Musi Rawas telah dipasang rambu larangan parkir, tetapi masih diberikan toleransi jika memang kendaraan diparkir tidak memakan badan jalan,” imbuhnya.
Pik Malil menagajak masyarakat untuk dapat bekerjasama, dalam mendukung pembangunan Empat Lawang melalui sector perhubungan. Karenanya jika terdapat kendala atau permasalahan mengenai kejelasan fungsi dan tugas Dishub, hendaknya dapat disampaikan secara langsung. ”Termasuk jika hendak mengajukan izin angkutan usaha, izin trayek dan lainnya, dapat melapor langsung ke Dishub Empat Lawang,” pungkas Pik Malil (mg 01).

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA