EMPAT LAWANG- Dengan adanya Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tingkat desa, dapat diketahui bagaimana sistem penggunaan dana anggaran disetiap desa. Untuk itu dalam pembuatan RAPBD disesuaikan dengan peraturan desa (Perdes) yang dibuat. Karenanya Perdes harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi disetiap daerah.
”APBD dan Perdes dirancang oleh segenap perangkat desa, dan rancangannya disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing. Selanjutnya diajukan melalui camat, dan akan dievaluasi serta disahkan oleh pemerintah melalui BPMD,” terang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Empat Lawang, Burhansyah.
Dijelaskannya, Perdes merupakan konsep aturan yang ditetapkan sesuai kondisi desa masing masing. Karenanya harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi diantaranya peraturan daerah (Perda), agar dalam penerapan aturan tersebut, tidak berbenturan dengan aturan lainnya. Sebagai contoh, dalam menetapkan perdes mengenai income desa melalui retribusi, jangan sampai retribusi dari peraturan daerah tidak singkron dengan perdes yang ditetapkan.
Setidaknya, harus mengacu kepada Perda yang ditetapkan. ”Untuk menetapkan Perdes, sebelumnya akan dipelajari dahulu oleh BPMD. Dengan kata lain setiap desa, jangan asal menetapkan Perdes,” jelas Burhansyah.
Ditambahkan Burhansyah, dengan adanya Perdes maka dapat dirancang APBD desa sebagai salah satu syarat pencairan dana bantuan desa baik dari tingkat Kabupaten, Provinsi ataupun pusat dan bantuan lainnya. Hal ini akan disesuaikan dengan keluar masuk dana yang digunakan dalam anggaran desa, termasuk adanya income desa dari sumber peraturan desa. ”Untuk menetapkan Perdes dan rancangan anggaran, dilakukan kepala desa dan jajarannya, termasuk BPD dan perwakilan masyarakat. Rancangannya akan disesuaikan dengan perda melalui BPMD, agar tidak menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi,” tambah Burhansyah.
Burhansyah mengimbau, agar setiap desa dapat segera mengajukan RAPBD dan rancangan peraturan desa masing- masing. Agar dalam pengolahan dana bantuan desa dan lainnya dapat lebih terkontrol, sesuai fungsi dan kegunaannya untuk kepentingan masyarakat. ”Sebagai pemimpin desa, Kades dan pe
rangkatnya harus cepat dan tanggap dalam melaksanakan tugas. Termasuk dalam mengajukan rancangan anggaran dan peraturan desa, dapat dilakukan se
suai aturan yang ada. Agar dalam pengolahan dana bantuan desa dan income desa, dapat di
lakukan sesuai fungsi dan kegunaannya dengan baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Burhansyah.(mg 01).

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA