EMPAT LAWANG- Untuk mengoptimalkan data dalam pedataan penduduk, tidak diperkenankan setiap orang memiliki KTP ganda atau lebih dari satu. Karenanya jika masih ada masyarakat atau pejabat yang memiliki KTP ganda, maka bukan tidak mungkin akan dilakukan penangkapan dan penindakan sesuai hukum. ”Termasuk para PNS dilingkungan Pemerintahan Empat Lawang, jika ada yang diketahui memiliki dan menggunakan KTP lebih dari satu maka akan ditangkap,” ungkap Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA).
Dikatakan HBA, sebagai warga negara memang harus melengkapi segenap administrasi kependudukan, termasuk memilki KTP. Tetapi jangan sampai dalam penggunaannya, dilakukan dengan memiliki lebih dari satu KTP. Sebagai contoh, pada pendataan Sensus Penduduk (SP) 2010 ini, jika diketahui bahwa seseorang memiliki data kependudukan didua tempat maka berkemungkinan data akan mengalami kesalahan. ”Karenanya segeap masyarakat Empat Lawang, jangan sampai memiliki KTP ganda atau lebih dari satu. Terutama para PNS sebagai abdi negara, harus menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak memilki KTP ganda,” terang HBA
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Empat lawang, Bahtiar Sikin ketika dihubungi mengatakan, untuk upaya menertibkan data kependudukan masyarakat Empat Lawang, pemerintah sangat melarang jika ada masyarakat atau siapapun yang memiliki KTP ganda atau lebih dari satu. Selain melanggar ketentuan undang-undang, perbuatan juga melanggar ketentuan administrasi kependudukan. ”Untuk di Empat Lawang, pengawasan akan tetap dilakukan mengenai kepemilikan KTP. Saat ini memang belum ada indikasi ditemukan kepemilikan KTP ganda, tetapi Disdukcapil akan tetap mengawasi kelengkapan data pembuat KTP di Empat Lawang,” ungkap Bahtiar
Dijelaskan Bahtiar, jika ditemukan ada yang mengunakan KTP ganda, maka sesuai dengan ketentuan hukum akan dkenakan sanksi tegas. Baik berupa hukuman pidana penjara minimal enam bulan, atau denda maksimal Rp 25 juta. ”Karenanyaa diharapkan agar segenap masyarakat Empat Lawang, jangan sampai memiliki KTP ganda. Dan dapat menanati peraturan yang ada, untuk memilki KTP sesuai ketentuan. Mengenai tekhnis pengawasan KTP ganda, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga hukum lainnya,” pungkas Bahtiar (mg 01).
0 komentar