EMPAT LAWANG–Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tebing Tinggi, Suwarno melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah menuntut terdakwa Habi (52) warga Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi dan Ahmad Sarnubi (35) warga Desa Tanjung Kupang dengan 15 tahun penjara. Kedua terdakwa tersebut dituntut seberat itu karena dianggap terbukti secara sah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHPidana.
Di hadapan mejelis hakim diketuai hakim Rais Toroji dengan hakim anggota Diah R dan Silpia, JPU menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, menghilangkan nyawa orang lain serta perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat. “Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan keterangan saksi-saksi, kami minta agar majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada kedua terdakwa,”ucap Indah dalam sidang yang digelar Rabu (31/3), di ruang sidang Tebing Tinggi.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim sepakat menunda sidang dua pekan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa. “Sidang kami tunda hingga 14 April 2010 untuk mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,”ucap Rais.
Sekedar mengingatkan, kasus perampokan tersebut terjadi Sabtu, 22 Agustus 2009 mengakibatkan M Dani (70) dan anaknya Muhtar (30), warga Sungai Payang, Tanjung Kupang Kecamatan Tebing tewas mengenaskan. Selain itu pelaku juga berhasil membawa kabur seunit sepeda motor, emas 9 suku, uang tunai Rp 5 juta serta dua unit Hp milik korban. Atas perbuatannya, Habi dan Ahmad Sarnubi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrah S Diki dan Indah didakwa pasal berlapis yakni pasal 365 KUHPidana ayat (4) dan pasal 365 KUHPidana ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA