Untuk Biaya Pembuatan Sertifikat
EMPAT LAWANG- Badan Petanahan Nasional (BPN) Empat Lawang, terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pembuatan sertifikat tanah. Masyarakat hanya mengajukan permohonan pembuatan surat tanah beserta kelengkapan administrasi lain ke kantor BPN Empat Lawang. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati Empat Lawang yakni Empat Lawang EMASS.
Menurut Arifin, untuk pembuatan sertifikat tanah, berdasarkan aturannya pemohon harus menyiapkan biaya ukur ulang tanah, biaya panitera yang besarnya sesuai dengan luas tanah. Selain itu terdapat pembayaran untuk pemasukan Negara serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dijelaskan Arifin, untuk tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah luas tanah sampai dengan 10 hektar, luas tanah dikali (HSBKU/500) ditambah Rp 100 ribu. Sedangkan untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A dihitung berdasarka rumus luas tanah dikali (HSBKpa) ditambah Rp 350 ribu. “Untuk HSBKu ditetapkan Rp 80 ribu lalu HSBKpa ditetapkan Rp 67 ribu,”jelas Aifin.
Selanjutnya Arifin berharap, masyarakat dapat segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah. Dengan adanya kepemilikan yang resmi dapat menghindarkan dari sengketa antar pemilik tanah serta dapat dijadikan sebagai modal usaha yang sah oleh pemilik lahan sebagai anjungan.
“Kami tidak akan mempersulit proses pembuatan sertifikat tanah. Semua biaya dihitung bersama-sama berdasarkan peraturan pemerintah,” ucapnya seraya menambahkan BPN terus mendukung visi dan misi bupati membangun Empat Lawang EMASS. (09)



0 komentar