F-SANTOSO/EMPAT LAWANG POS
PENJELASAN : Pegawai KP2KP Tebing Tinggi saat memberikan penjelasan kepada para peserta sosialisasi undang-undang perpajakan, Kamis (11/3).


EMPAT LAWANG-Setiap badan usaha wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya setiap tahun. Karena jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan pengusaha tidak melaporkan bukti pembayaran pajaknya maka akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta per tahun.
“Jika memang ada keterlambatan, dapat diselesaikan langsung tanpa harus menghentikan proses kegiatan di badan usaha tersebut,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tebing Tinggi, Ambolalak saat sosialisasi Undang-Undang Perpajakan, Kamis (11/3).
Dijelaskan Ambo panggilan akrab Ambolalak, seyogyanya pengusaha memang harus menye lesaikan SPT mereka dalam batas waktu yang ditentukan. Mengingat bukti pembayaran pajak tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pegajuan tender proyek pada perusahan atau badan usaha lainnya. “Untuk kabupaten Empat Lawang saat ini pembayaran pajak sudah semakin mudah. Karena untuk pengambilan retur PPn tersebut sudah dapat dilakukan di BRI Capem Tebing Tinggi, bahkan sudah dapat dibayar dengan menggunakan Anjungan Tunai mandiri (ATM) terdekat,” jelasnya.
Lanjut Ambo, pada 2009 lalu penghasilan pajak untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 577 triliun. Penghasilan ini dapat menunjang perkembangan pembangunan nasional hingga mencapai hampir 70 persen.
Karenanya diharapkan pada 2010 pendapatan pajak untuk skala nasional dapat mencapai Rp 658,2 triliun sesuai dengan target yang ditetapkan. Sehingga perkembangan pembangunan kedepan dapat lebih optimal dan merata.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisai PPN, kemarin, dihadiri oleh berbagai elemen pengusaha yang ada di Kabupaten Empat Lawang. Diantaranya para pemilik perusahaan, CV, pedagang serta badan usaha lainnya.
Selain penyampaian dan sosialisasi mengenai perubahan Undang Undang Perpajakan, juga dibahas berbagai tata cara pengajuan keberatan wajib pajak serta hak-hak wajib pajak yang telah ditetapkan.
Sementara Sakti Bondadaeng Napoji selaku narasumber dalam sosialisasi Undang Undang PPN kemarin menjelaskan, dalam perubahan peraturan perundangan tentang perpajakan diupayakan untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Dengan kata lain dalam melakukan kewajibannya para pengusaha serta masyarakat wajib pajak lainnya dapat lebih mudah. “Sebenarnya ancaman denda tersebut diberikan sebagai peringatan kepada wajib pajak untuk dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tepat waktu. Jangan sampai nanti pengusaha lengah dan merasa terkejut saat disampaikan tagihan dengan denda yang sudah cukup besar,” imbuhnya
Menanggapi permasalan yang disampaikan masyarakat pada 2009 lalu terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ganda atau rangkap dalam satu objek pajak, diakuinya, kemungkinan terjadi karena terdapat kesalahan pada saat pendataan. Baik oleh pihak perpajakan ataupun perangkat kecamatan yang ada di daerah tersebut. ”Untuk permasalahan ini, jika pada 2010 masih terdapat ada SPPT ganda wajib pajak, tidak perlu khawatir lagi. Karena sudah dapat diselesaikan dengan melapor langsung ke KP2KP Tebing Tinggi atau dapat juga melapor langsung melalui pihak kecamatan. Sehingga dapat diselesaikan permasalahannya secara kolektif di kantor KP2KP,” pungkas Sakti.(09)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA