Sejak Diberlakukannya UU LLAJ Baru
EMPAT LAWANG- Diberlakukannya Undang-Undang baru No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) membuat kewenagan Dinas Perhubungan (Dishub) di lapangan semakin menyempit. Sebagai contoh dalam melakukan pengawalan, Dishub tidak lagi memiliki kewenangan karena menjadi tugas dan fungsi Polri. “Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pada pasal 12 dijelaskan masalah pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas menjadi tugas Polri,”ungkap Kepala Dinas Perhubungan Empat Lawang, Fik Malil kepada wartawan koran ini.
Dikatakan Fik, selain masalah pengawalan, sejak diberlakukannya UU LLAJ baru tersebut, Dishub tidak lagi memiliki kewengan mengatur lalu lintas di jalan raya. Anggota Dishub hanya boleh mengatur lalu lintas di sekitar terminal bayangan dan menertibkan lokasi parkir. “Namun tidak menutup kemungkinan jika diperlukan dan diminta kami siap membantu melakukan penertiban jalan,”ucapnya.
Terpisah Kapolres Lahat, AKBP Iwan Yusuf C melalui Kanit Lantas, Iptu M Ali Rachaman mengakui dalam hal pengawalan, merupakan tugas dan fungsi Polri sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. “Masalah pengawalan termasuk pengaturan lalu lintas memang saat ini merupakan kewenangan Polri termasuk pengaturan lalu lintas sesuai dengan pasal 12 UU No.22 Tahun 2009,”ucapnya.
Namun Ali mengatakan, dalam hal kemacetan lalu lintas yang ada di Kota Tebing Tinggi bukan semata-mata menjadi tugas Polri. Sebab menurutnya banyak faktor penyebab terjadinya kemacetan di jalan raya. “Sebagai contoh kemacetan yang terjadi di pasar terkadang disebabkan banyaknya pedagang yang menggelar dagangannya di pinggir jalan. Jadi masalah kemacetan bukan hanya tugas Polri melainkan tugas bersama,”terangnya.
Untuk mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi selama ini, dikatakan Ali, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasai dengan Dishub, Dinas Pasar dan Sat Pol-PP untuk membahasnya. “Insyaallah nanti kami akan mengundang instansi terkait membahas masalah kemacetan ini,”imbuhnya. (09)



0 komentar