Hari Ini, Tunjangan Kades Dicairkan

Selasa, 23 Maret 2010

EMPAT LAWANG-Setelah hampir tiga bulan lamanya menunggu, mulai hari ini (23/3), tunjangan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa se- Kabupaten Empat Lawang dapat dicairkan. “Dana tunjangan kades sudah kami kirimkan ke rekening bendahara masing- masing kecamatan, sebenarnya sejak kemarin sudah bisa dicairkan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Empat Lawang Burhansyah, kepada wartawan koran ini, Senin (22/3).
Dijelaskannya, keterlambatan pembayaran tunjangan Kades dan perangkatnya pada triwulan pertama, karena masih menunggu pengesahan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk pembayaran pada bulan berikutnya, diakui Burhansyah, akan diupayakan setiap bulan sekali. Saat ini pembayaran tunjangan Kades di Empat Lawang sudah tergolong tunjangan yang cukup besar karena setiap Kades mendapatkan sekitar Rp 1,2 juta per bulan. ”Mulai bulan depan tunjangan mereka dapat diterima, diupayakan kerjasama dengan para pegawai lainnya. Mereka akan menerima tunjangan setiap awal bulan,” jelas Burhansyah
Teknis pembayaran gaji Kades pada 2009 lalu, diakui Burhansyah, berbeda dengan pola yang digunakan pada 2010. Pada 2009, pola pembayaran tunjangan aparatur desa dibayarkan melalui bank, karenanya pemerintah kecamatan kesulitan dalam melakukan pendataan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) para Kades. “Untuk 2010 ini BPMD langsung mengirimkan dana tunjangan tersebut ke pihak kecamatan, selanjutnya pembayaran dilakukan oleh bendahara kecamatan. Karena dengan cara ini lebih mempermudah dalam proses penyampaian SPJ masing-masing Kades,” paparnya
Burhansyah menambahkan, setelah mendapatkan tunjangan, Kades diwajibkan menyampaikan SPJ penggunaan dana tersebut. Karena dalam pembayarannya Kades bertanggung jawab menyampaikan semua pendanaan ataupun tunjangan untuk aparat desa lainnya. “Jika tidak menyampaikan SPJ maka dalam pembayaran tunjangan pada bulan berikutnya akan terjadi penundaan, karenanya Kades diharapkan dapat menyampaikan SPJ mereka secepat mungkin” terangnya.
Selain itu, lanjut Burhansyah dalam penggunaan dana desa, Kades diwajibkan menyampaikan secara penuh ke masing-masing perangkat desa yang berhak menerimanya. Termasuk Ketua PKK, Karang Taruna, Kadus, LPM, BPD dan aparat desa terkait lainnya. Mengingat sudah ditentukan pembayaran tunjangan masing-masing sesuai ketetapan pemerintah daerah Empat Lawang. “Jangan sampai dana yang ada tidak disampaikan ke masing- masing yang bersangkutan. Karena semua sudah mendapatkan pendanaan sesuai porsinya dan jika ada yang menyimpang dapat dilaporkan ke BPMD,” tegasnya
Sebagai informasi, untuk mengembangkan pola pikir serta pengalaman para Kades dan perangkat desa lainnya, maka BPMD akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman kerja mereka. Buku saku tersebut nantinya akan dibagikan ke setiap Kades sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. “Memang masih banyak Kades yang belum mengerti dengan tugasnya, karenanya dengan petunjuk dari buku saku tersebut mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal ke masyarakat. Setidaknya biar para Kades tahu tugas, hak dan kewajiban,” pungkasnya. (mg 01)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic

    ARSIP BERITA