EMPAT LAWANG- Sedikitnya 337 siswa sekolah menengah pertama (SMP) menerima beasiswa dari pemerintah pusat pada 2010-2011. Beasiswa itu terdapat pada program Bantuan Siswa Miskin (BSM) menggunakan anggaran pemerintah pusat. Hal ini dikatakan Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan (Disdik) Empat Lawang, Saiful Effendi melalui Kasi Kurikulum Jhonson, kepada wartawan koran ini, Jumat (22/10). “Saat pengusulan siswa yang mendapatkan beasiswa dari kepala sekolah. Kemudian kita kirimkan datanya ke pemerintah pusat,” terangnya.
Dijelaskannya, proses pencairan anggaran beasiswa langsung diberikan dari pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan provinsi Sumsel dan masuk ke rekening masing-masing pihak sekolah. Kemudian dari pihak sekolah memberikannya kepada siswa yang bersangkutan. “Jangan sampai beasiswa tersebut dilakukan pemotongan oleh pihak sekolah. Bila ada informasi yang menyebutkan terjadi pemotongan beasiswa, maka pihaknya tidak segan-segan untuk turun ke lapangan,” jelas Jhonson seraya mengatakan pencairan anggaran beasiswa BSM itu sebesar Rp 550 ribu persiswa.
“Dalam pencairannya langsung diberikan seratus persen kepada siswa yang bersangkutan,” sambungnya.
Ditambahkan Jhonson, anggaran BSM bukan hanya sekedar diterima. Melainkan ada laporan pertanggung jawaban yang harus dibuat secara sistematis oleh pihak sekolah. Makanya, pada saat beasiswa tersebut diberikan ke siswa yang bersangkutan, diharapkan ada bukti serah terimanya. Kemudian penggunaan beasiswa pun harus tepat dan sesuai dengan sasaran. Nah, ini juga harus dibuktikan dengan kwitansi pembelian. Misalnya, membeli, alat perlengkapan sekolah, baju sekolah, dan sebagainya. “Diupayakan laporan pertanggung jawaban itu kita terima akhir Oktober ini. Karena selanjutnya akan dilakukan pencairan semester dua oleh pemerintah pusat,”pungkas Jhonson (02)
EMPAT LAWANG- Memperhatikan perkembangan pembangunan saat ini, Pemerintah Empat Lawang memberikan ultimatum tegas kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas proyek pembangunan. Mereka dilarang memberikan tanda tangan (teken, red) saat kontraktor ingin melakukan pencairan anggaran bila pengerjaan proyek tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
“PPTK dan Pengawas proyek pembangunan jangan sembarang teken, kalau pengerjaan proyek pembangunan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai,”ujar Wakil Bupati Empat Lawang, H Soyfan Djamal ketika memberikan pembinaan kepada PPTK dan pengawas proyek pembangunan Empat Lawang, Kamis (21/10).
Menurutnya, tugas PPTK dan badan pengawas itu sangatlah berat. Makanya jangan sampai salah mengambil langkah ketika proses pencairan anggaran namun tidak menunaikan tugas sebelumnya. Salah satu tugas yang harus dilakukan adalah ketika kontraktor menyampaikan laporan pengerjaan. Maka pengawas proyek harus turun ke lapangan dan meninjau secara detail dari pengerjaan proyek yang dilakukan kontraktor. Selanjutnya melaporkan secara objektif kepada PPTK terhadap hasil pengawasannya. “Bila sesuai dengan RAB, PPTK baru bisa ditandatangani. Namun bila tak sesuai dengan RAB, maka PPTK dan pengawasn proyek jangan sampai menandatanganinya,” jelas Sofyan.
Jika PPTK dan pengawas proyek salah dalam mengambil langkah. Hal ini dapat membawa dampak kerugian bagi negara salah satunya dalam hal anggaran, kemudian bisa merugikan dirinya sendiri, salah satunya bisa masuk dalam penjara. Diharapkan PPTK dan pengawas proyek jangan sampai berurusan dengan ranah hukum.
“Maaf bukan bermaksud menakut-nakuti. Hal ini patut menjadi bahan pedoman bagi PPTK dan pengawas proyek dalam menjalankan tugasnya. Karena dikhawatirkan mereka nanti salah dalam menjalankan tugasnya. Terutama dalam hal proyek pembangunan Empat Lawang,” kata Sofyan.
Bagaimana bila PPTK dipaksa menandatangani laporan proyek pembangunan? Sofyan mengatakan, tidak ada istilah pemaksaan bagi PPTK dan pengawas untuk menandatangani laporan proyek pembangunan. Bila hal ini terjadi, maka sebaiknya PPTK dan pengawas laporkan kepada pemerintah. Yang jelas, pada hakikatnya PPTK dan pengawas proyek berhak untuk menolak menandatangani pengerjaan proyek pembangunan bila tidak sesuai dengan perencanaannya.
“Kami siap menerima laporan dari PPTK dan pengawas bila ada pihak yang memaksa meminta tandatangan namun pengerjaannya tidak sesuai,” imbuhnya. (02)
f-Saukani/Empat Lawang Pos
KETUBEAN : Sejumlah warga turun kesungai musi untuk mencari ikan, karena kondisi air sungai menjadi keruh dan sempat diduga telah terjadi ketubean belerang. Foto diabadikan Selasa (19/10)
EMPAT LAWANG- Sungai musi mendadak ramai, sejumlah warga Empat Lawang khususnya di daerah pinggiran aliran sungai (DAS) turun. Pasalnya beredar isu terjadinya keracunan aliran sungai oleh belerang (ketubean, red), sehingga warga dengan peralatan menangkap ikan mulai melakukan aktifitas menyisiri sepanjang aliran sungai musi.
Namun warga kecele (kecewa, red), karena ketubean bukan lantaran belerang, tapi disebabkan adanya peningkatan kekeruhan air sungai, karena debet aliran sungai yang semakin menurun.
“Kalau dari kekeruhan sungai memang seperti terjadi ketubean, tapi tidak ada bau belerang, ikan pun tidak ada yang mati, ya terpaksa hanya kedinginan berendam di sungai,” keluh Dirman (32) warga Tebing Tinggi, saat berbincang dengan wartawan koran ini, Selasa (19/10).
Diakuinya, ketubean memang kerap terjadi, bisanya hampir setiap tahun air sungai mengandung zat belerang. Sehingga banyak biota sungai seperti ikan dan udang yang mabuk bahkan mati, ini menjadi kesempatan bagi warga untuk mendapatkan ikan dalam jumlah cukup banyak. “Kendati bukan ketubean belerang, masih banyak warga yang mendapatkan ikan. Karena dengan kondisi kekeruhan sungai saat ini, banyak ikan yang ikut mabuk dan berenang kearah pinggiran,” katanya seraya mengatakan meskipun sudah selama dua jam dirinya mencari ikan, tetap saja dapat sedikit.
Senada dikatakan, Yanto (37) warga lainnya, kekecewaan memang dirasakan karena harapan mendapatkan ikan banyak tidak tercapai. Dikatakannya, kekeruhan sungai memang terjadi, tetapi dirinya tidak mencium bau belerang ataupun ikan yang mati. Setidaknya kepalang sudah basah, pencarian ikan terus dilakukan walaupun hasilnya tidak sesuai harapan. “Sungai musi memang semakin dangkal, jadi tingkat kekeruhan mudah terjadi. Apalagi kondisinya banyak warga yang terjun mencari ikan, tentu air akan semakin keruh dan kotor,” katanya
Dengan cuaca panas dan angin kencang saat ini, potensi terjadi ketubean sungai memang dapat terjadi. Karena biasanya pada kondisi inilah, luapan dari belerang pegunungan dapat mengalir melalui Sungai Bayau Gunung Meraksa Lama Kecamatan Pendopo. Karena aliran air belerang memang berasal dari sungai itu, selanjutnya bermuara ke sungai musi dan mengalir hingga kedaerah hilir. “Meskipun sungai keruh, tetapi tidak membahayakan karena belerang dapat menyembuhkan penyakit kulit. Karenanya kalau terjadi ketubean, banyak warga yang turun kesungai bukan hanya mencari ikan tetapi untuk pembersihan penyakit kulit juga baik,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Bapedalda Empat Lawang, H Siregar mengatakan, ketubean merupakan fenomena alam yang tidak mungkin bisa dihindarkan, begitu juga mengenai kekeruhan sungai akan memang dapat terjadi setiap saat. “Kami akan koordinasi dengan Bapedalda provinsi untuk mengecek ke lapangan. Namun mudah-mudahan kondisi air demikian tidak akan berlangsung lama,” terangnya
Pantauan wartawan koran ini, kondisi aliran sungai musi hingga saat ini semakin dangkal, bahkan pada beberapa lokasi sudah membentuk pulAu kecil ditengah sungai. Sementara tingkat kekeruhan terjadi sudah sejak beberapa hari terakhir, bahkan aliran sungai mulai mengandung lumpur. setidaknya tingkat kekeruhan sungai ini diperkirakan merupakan dampak dari ketubeaan aliran zat belerang, kareannya warga beramai-ramai turun kesungai untuk mencari ikan. (02)
EMPAT LAWANG-Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus dikelola secara transparan. Setidaknya hal ini sebagai antisipasi dampak terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Empat Lawang, H Aminuddin Bahar melalui Koordinator dana BOS Empat Lawang, Roaisyah Hidayah, kepada wartawan koran ini, Selasa (19/10) menjelaskan. “Dalam penggunaan dana bantuan, diharapkan dapat dikelola secara jelas dan transparan. Secara umum harus sesuai petunjuk teknis, atau dlakukan pembahasan dan rapat oleh pihak sekolah dalam menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” Jelas Roaisyah.
Lebih jauh Roaisyah menerangkan, Pihak sekolah harus menyampaikan setiap dana bantuan yang masuk. Setidaknya dapat dipajang melalui papan pengumuman. Dengan demikian dapat diketahui oleh berbagai pihak termasuk komite sekolah dan dewan guru, agar dalam penggunaannya dapat secara jelas. “Terkadang karena kurang transparan dalam penggunaannya, ini dapat menimbulkan masalah dan ketidakpercayaan dari segenap warga sekolah itu. Bahkan bukan tidak mungkin, berpotensi terjadi penyimpangan,” jelas Roaisyah Hidayah.
Untuk itu, kepala sekolah hendaknya tidak tertutup dalam pengelolaan dana yang ada. Selain melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban yang jelas, dalam penggunaan dan penerapannya harus bisa dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak sekolah lainnya.
“Untuk berbagai laporan penyimpangan, kami akan cek lebih dahulu ke lokasi sekolah tersebut. Jika memang terbukti akan dikenakan sanksi pengembalian sesuai dana yang dipakai, termasuk sanksi tegas lainnya merupakan kebijakan Bupati Empat Lawang melalui Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, selama masa reses Anggota DPRD Empat Lawang, Daerah Pilih (Dapil) IV, mendapatkan laporan kejanggalan dalam penggunaan BOS. Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri 12, Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi. Karena berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, dana tersebut tidak berfungsi secara maksimal, selain itu realisasinya pun tidak maksimal. “Bersama delapan orang anggota Dapil IV, kami mendatangi langsung dan melihat kondisi di lapangan. Dari hasil itu ditemukan kejangalan yang berada di sekolah dari guru-guru dan bukti di sekolah. Ironisnya guru yang ada di sekolah tersebut tidak mengetahui keberadaan dana BOS yang ada,” M. Holil, Anggota DPRD Dapil IV.
Dijelaskannya, kejanggalan lainnya terdapat pada pencairan dana, menurut pengakuan guru pencarian tersebut tidak diketahui bendaharanya padahal untuk bisa mendapatkan uang tersebut, haruslah ada tanda tangan kepala sekolah dan bendahara. “Kami juga merasa curiga dengan pencairan dana tersebut seharusnya apabila ada pencairan harusnya ada dua tanda tangan Kepala Sekolah dan bendahara, namun bendahara sendiri mengaku tidak pernah menandatangani untuk pencairan dana yang diberikan pemerintah pusat,” terangnya seraya mengatakan, dalam penggunaan dana BOS kedepan. Diharapkan dapat dilakukan pengawasan secara ketat, selain itu pihak sekolah harus mengelola secara transparan. (02)
TERPEROSOK : Sejumlah warga berupaya mengevakuasi, satu unit mobil pick up profit yang terperosok di Jalinsumteng Desa Tanjung Kupang Tebing Tinggi, Selasa (19/10).
EMPAT LAWANG- Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi, kali ini dikawasan Jalinsumteng Desa Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi. Diduga karena kondisi badan jalan yang licin dan banyaknya batu koral bertebaran dibadan jalan, mobil pick up merk Mitsubishi Colt Diesel L300 Nopol B 7925 JX dari Jakarta dengan tujuan Padang, Sumatera Barat, terperosok.
Lakalantas itu terjadi, Selasa (19/10) sekitar pukul 17.00, beruntung sang sopir, Ujang (48) tidak mengalami luka parah.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini di lokasi menyebutkan, mobil yang membawa Ekspedisi salah satu dealer di Jakarta dengan tujuan ke Padang, Sumatera Barat, lalu mobil itu terperosok ke sisi kanan jalan, akibat tergelincir setelah melindas tumpukan batu koral dari penggalian pemasangan kabel optik di tepi jalan yang menutupi sebagian badan jalan.
Seketika mobil pick up itu berbalik arah ke arah Lahat lalu terperosok. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kondisi kendaraan ringsek berat pada sisi kiri kendaraan, serta ban pecah. “Mobil tergelincir karena adanya koral yang menutupi badan jalan itu, seketika mobil berputar lalu terperosok. Ya, karena koral ini jalanan menjadi licin, apalagi berada pada jalan yang menikung,” ungkap Ujang
Dari pantauan beberapa hari terakhir ini, disepanjang Jalinsumteng dan jalan provinsi penghubung antar kecamatan banyak di tutupi oleh koral serta tanah, baik dari pembuangan galian ataupun tumpukan material bangunan, seperti aspal yang berada di sisi kiri dan kanan jalan ataupun bangunan lainnya. Selain itu, ada beberapa material ataupun tanah yang tumpah dari pengangkutan kendaraan proyek. Hal ini tentu sangat membahayakan pengendara, karena bisa menyebabkan pengendara tergelincir.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Suparlan melalui Kanit Lantas, Iptu M.Ali Rahman ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi adanya kendaraan yang terperosok itu. Selama ini pihaknya belum ada koordinasi dari pihak kontraktor yang mengerjakan penggalian untuk pemasangan kabel optik itu. “Kalau mereka berkoordinasi, kami bisa memberi arahan kepada mereka agar tidak membuang tanah galian itu ke badan jalan, karena bisa membahayakan pengguna jalan yang melewatinya. Seharusnya, tidak boleh membuang tanah atau apapun ke badan jalan,” terang Ali, seraya kembali mengimbau agar para pengendara dapat berhati hati, kurangi kecepatan sesuai ketentuan normal dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. (02)
Ariyadi Ariyadi
TEBING TINGGI- Warga Kawasan Tanjung Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi Ariyadi bin Rustam (30) diduga hilang bersama sebuah mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol BG 1685 NP. Hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Pihak keluarga berharap kepada orang yang mengetahui keberadan Aryadi segera menghubungi ke No Hp 081271440809 atau pihak kepolisian. Diceritakan adik kandung Ariyadi, Enka Sugianto (26), Kamis (14/10), saudaranya itu berangkat dari Kota Tebing Tinggi tanggal 13 September 2010 yang lalu menuju ke Yokyakarta.
Sepulang dari Yogyakarta, Ariyadi yang saat itu mengenakan kemeja putih pendek bergaris dan span levis pendek sempat mampir ke rumah mertuanya di Desa Talang Padang, Kecamatan Prengsewu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Bandar Lampung tanggal 17 September 2010.
Selanjutnya pihak keluarga hilang kontak, hingga saat saudaranya belum sampai ke Tebing Tinggi. Bahkan tidak tahu kabar beritanya. “Kami sudah berusaha mencari, semua Polsek di Lampung sudah kita laporkan mengenai hilangnya saudara bersama mobilnya itu. Kami minta siapa yang menemukan agar bisa menghubungi kami atau langsung ke pihak kepolisian,” harapnya.
Menurutnya, tidak ada indikasi perampokkan ataupun yang lainnya dilakukan oleh keluarga yang mencarter mobil itu. Namun terlepas dari itu, ada kemungkinan lain, seperti perampokkan dalam perjalanan Bandar Lampung-Empat Lawang atau ada kecelakaan lainnya.
“Dia itu saudara kandung saya, jadi tidak mungkin kalau ingin melarikan mobil, kalau ada masalah lain, pasti ia akan mengabari. Ya, sudah pas sebulan ia berangkat, sampai sekarang keberadaannya tidak kita ketahui, kami sudah tidak tahu berbuat apalagi, berbagai usaha dilakukan sampai menemui orang pintar namun belum ada hasilnya,” jelasnya.
Dijelaskannya, ciri-ciri fisik saudaranya itu, yakni perawakannya kurus tinggi sekitar 165 cm serta berat badan sekitar 55 Kg, rambut lurus pendek tegak, muka lonjong, hidung sedikit mancung dan berkumis tipis, kulit kuning langsat. Ciri khusunya, yakni mempunyai ginsul (gigi tingkik) kanan atas serta memiliki tahi lalat bagian pundak belakang cukup besar serta ditumbuhi rambut. Sedangkan nomor mesin (Nosin) mobil yang dikemudikan DF 38587 serta nomor rangka (Noka) MHKVIRAJAKO5. “Memang Nokanya semuanya tidak terbaca, karena STNK yang ada foto kopiannya saja. Sedangkan yang asli dibawa, STNK tersebut atas nama Setiarsi dengan alamat Lorong Jaya Sempurna 01 RT 27/9 Palembang,” terangnya. (K-3)
EMPAT LAWANG- Guna menciptakan tertib administrasi kependudukan, harus dilengkapi dengan ketentuan yang membatasi terjadinya kesalahan dalam pendataan. Salah satunya atas penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) ganda, yang memang bertentangan dengan undang undang kependudukan.
“Sistem kependudukan harus diterapkan secara jelas, jangan sampai masih terjadi kecolongan masyarakat memiliki KTP ganda. Bukan hanya dari segi negatif tindak kriminalitas, bahkan dapat berakibat kerancuan dalam pendataan jumlah penduduk disetiap daerah,” terang Wakil Ketua 1 DPRD Empat Lawang, Joncik Muhammad.
Menurutnya, untuk memperjelas konsef inilah pihaknya kembali membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan di Empat Lawang. Setidaknya dengan disahkannya raperda, dapat diatur ketetapan yang jelas dalam pendataan kependudukan. Sehingga dapat menghidari dampak kepemilikan KTP ganda, serta berbagai kesalahan pendataan lainnya.
“Dalam hal ini sanksi tegas harus diterapkan, jika memang ditemukan kepemilikan KTP ganda. Karenanya diharapkan masyarakat dapat memahami, sehingga tidak berniat menggandakan identitasnya,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai kebijakan agar pejabat pemerintah dan pegawai harus memiliki KTP Empat Lawang, serta berdomisili di bumi Saling Keruani Sangi Kerawatim, Jonick mengatakan, dirinya sependapat karena secara umum dapat meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas. Setidaknya merupakan tanggungjawab moral, untuk mengabdi di Empat Lawang.
“Jika memiliki KTP dan tinggal di Empat Lawang, setidaknya dapat dietahui secara jelas adanya peningkatan jumlah penduduk saat ini. Sehingga dalam perkembangan system perekonomian, peredaran uang akan berputar di Empat Lawang dan akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,” kata Joncik seraya menambahkan, bukan hanya pengabdian tugas saja, tetapi orangnya juga harus berniat tulus menjadi warga Empat Lawang. Tidak hanya pejabat dan pemerintahan lainnya, CPNS dan PNS juga harus menerapkan hal yang sama.
Sementara, Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Empat Lawang sebelumnya mengatakan, larangan menggunakan atau memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu terus ditekankan. Karenanya sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2006 pasal 97 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan. Setiap warga negara hanya diwajibkan memilki satu KTP, jika lebih dari itu maka akan dikenakan sanksi pidana hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp. 25 juta.
Dijelaskan Joncik, sesuai ketentuannya sebagai persyaratan dalam mengajukan surat pengantar untuk surat pindah kependudukan. Maka KTP sebelumnya harus dilaporkan dan dimusnahkan, selain itu nama didalam Kartu Keluarga tempat asal juga akan dicoret. Hal ini dilakukan untuk menghindari, adanya tindakan nakal dengan pembuatan KTP ganda. ”Jangan sampai nantinya dengang KTP ganda, digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai pasilitas dalam melakukan tindak kejahatan dan penipuan. Karenanya harus waspada sejak dini, terutama dalam upaya pencegahan,” terang Bahtiar.
Pemutakhiran data yang akan dilakukan tim Disdukcapil merupakan program nasional yang pada akhirnya berdampak secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Betapa tidak, nomor induk kependudukan (NIK) berlaku mencapai seluruh Indonesia. Bahkan yang didengar pihaknya pun rencana program nasional pemerintah pusat akan memberikan KTP yang terdapat fasilitas Chip. Yang berfungsi bila melakukan pemilukada, maka hanya menggunakan chip tersebut sebagai kartu pemilihannya.
“KTP kedepan akan berlaku NIK, dengan sistem pendataan skala nasional,” imbuhnya.(02)


